Sudah 107 Kepala Desa Terlibat Penyelewengan Dana Desa


ilustrasi

Oleh: Gafar Uyub Depati Intan/ Zoni Irawan

            Ternyata dana desa (DD), menjadi lahan empuk para kepala desa seluruh Indonesia, setidak nya sudah 107 orang berdasar kan sumber di ICW yang telah disiarkan berbagai media cetak, elektronik dan media siaran (Televisi dan Radio), data ICW ( Indonesia Coruption Watch ), menjelas kan melibat kan 139 pelaku.

Dan 30 orang perangkat desa, 2 (dua) orang Istri kepala desa (kades). Sungguh ironis, angka kejahatan penyelewengan dana desa terus bertambah bahkan meningkat tajam, sebagai mana sample yang di ambil penulis di Propinsi Bengkulu dan Jambi, khusus nya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Belum satu pun untuk Kabupaten Kerinci yang di tangkap dan di proses?.

Benarkah Kerinci bersih dari Korupsi 284 desa yang mendapat dana desa tahun 2018 ini..? Tergantung, bekerja atau tidak nya aparat penegak hukum di “bumi sakti alam Kerinci” kalau bekerja secara profesional, setidak nya 20 % dari 284 desa akan di temu kan kasus penyelewengan dana desa. Karena ada yang mencair kan DD tanpa RAB (Rencana Biaya dan Anggaran) sebelum Pilkada serentak di mulai sebagaimana di jelas kan Agustin Ali, warga Talang Kemuning Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci, telah di berita kan Geger Online. 14 Juni 2018 lalu.

Kejahatan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dari 107 kasus, termasuk Pemekasan yang mengheboh kan itu. Ini bukti banyak kades tidak melaksana kan tanggungjawab nya terhadap penggunaan dana desa (DD). ICW, pun mencatat 110 kasus korupsi anggaran desa yang telah di proses penegak hukum pada tahun 2016 silam sampai pertengahan tahun 2017, (sumber BK). Termasuk kasus korupsi DD di Pemekasan, yang melibat kan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Inspektorat, Kabag Administrsai dan Kades. Dan di daerah lain antar propinsi se Indonesia.

Mengutip pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, masyarakat sepakat dengan KPK perlu nya mengidentifikasi empat celah dana desa yang terjadi di Indonesia yaitu, “regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa.”

Dan rata-rata secara fisik, tidak memenuhi syarat akibat lemah nya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tidak ikut serta nya masyarakat melaku kan pengawasan. Pada hal masyarakat wajib mendapat akses untuk mengontrol dan memeriksa pengelolaan dan pengalokasian dana desa di berbagai kegiatan pembangunan mengingat anggaran DD sangat besar. Jadi kata Presiden Jokowidodo, DD perlu terus di awasi dan di periksa terus menerus.

Pada pertengahan bulan Juni dan Juli, penulis memantau kegiatan penggunaan dana desa (DD), di Kabupaten Kerinci, Jambi dalam wawancara Zoni Irawan Wartawan Media Geger Onlinedengan Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa Hasferi Akmal, menjawab pertanyaan mengatakan, “bahwa dana desa (DD) telah di stranfer ke rekening desa 60% dan Alokasi Dana Desa (ADD), 50%, total dana di perkirakan sekitar Rp. 160 miliar. Namun, menurut Hasferi Akmal, belum ada laporan masuk dari bawah dan sudah berapa persen pencapaian fisik di lapangan. Kemajuan fisik nyaris tak jelas, tandas nya sebagaimana di publist Geger Online, beberapa waktu lampau.
Dari pengamatan Geger Online di lapangan tidak berjalan nya pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaku kan pengawasan secara maksimal, kendala pertama tidak di beri kan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya),oleh kepala desa kepada BPD?. Apa yang di bangun desa masing-masing, BPD tidak punya pedoman kerja apa yang harus di laku kan?. Karena tanpa memegang RAB?.

Kendala / hambatan kedua,BPD adalah orang-orang kepala desa (ada hubungan keluarga), memang di cipta kan oleh kepala desa terpilih. Untuk mengaman kan kebijakan penggunaan dana desa (DD), dan terbangun nya nepotisme, kolusi dan akhir nya “korupsi.”

Di Kecamatan Gunung Kerinci, sejumlah kepala desa, yang BPD nya  terdiri secara mayoritas adalah keluarga kepala desa. Contoh nya Desa Tanjung Genting Hilir, Sungai Betung Mudik dan Sungai Batu Gantih. Sehingga tugas kontrol para BPD tidak berjalan sebagaimana mesti nya.

Belum lagi di sejumlah desa lain nya di Kecamatan Gunung Kerinci. KKN secara kekeluargaan sudah terbentuk sebelum dana desa di kucur kan pemerintah pusat, sumber APBN, setelah kades terpilih di lantik.Kendala ketiga,yang di tunjuk sebagai ketua dan anggota BPD, memang tidak punya sumber daya manusia (SDM) yang mempuni, bahkan banyak yang hanya tamat SD, SMP dan paling tinggi kebanyakan hanya batas  SLTA atau sederajat.

Sehingga tidak punya kemampuan untuk membaca ketimpangan dan penyalah gunaan uang DD dan ADD oleh kepala desa. Kedepan nya harus di perbaiki, mulai dari atas pengawasan di tingkat Kabupaten/ kota, kecamatan dan desa, jika tidak di perbaiki dana desa akan tetap menjadi santapan empuk para oknum kepala desa yang bermental korup.

Untuk tingkat kabupaten / kota, pemeriksaan di tingkat Inspektorat, harus yang kemampuan dan memahami masalah penggunaan DD, bukan karena pangkat nya tinggi, sudah lama jadi ANS (PNS). Yang penting yang punya kemampuan memahami mulai dari proses lahir nya DD dan ADD sampai di cair kan dan di guna kan bagi peningkatan pembangunan di desa masing-masing.
Kendala ke lima; Masih adanya para kepala desa yang menjadi alat politik Incumbent, apa lagi menjelang pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu termasuk di Kabupaten Kerinci dan dugaan penggunaan dana desa keranah politik untuk mendukung Incumbent mencalon kembali.

Jika kondisi ini terus berlanjut, siapa pun yang akan menjadi Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci kedepan, desa-desa se Kabupaten Kerinci sejumlah 287 desa sulit mengejar ketertinggalan nya. Jika di banding kan dengan kemajuan Pembangunan di daerah lain nya di pulau Jawa yang mengguna kan DD dan ADD.

Ke enam lamban nya penegakan Supremasi Hukum:Masalah keenam kian miris kita melihatnya, pengusutan dugaan korupsi harus ada kerugian negara minimal Rp. 50 juta, karena dana operasional yang di keluar kan untuk penyidik mulai dari proses awal penyelidikan, penyidikan, sampai sidang dan lahir nya putusan majelis hakim menghabis kan dana Rp. 50 Juta, ini penjelasan sumber dari salah satu Kantor Kejaksaan, yang di terima bocoran nya. Bila bocoran ini benar, berarti kerugian keuangan negara di bawah Rp. 50 Juta, tidak akan terungkap apa lagi mau di gulir kan ke pengadilan?.

Tak heran muncul pertanyaan bagi masyarakat awam, sebenar nya penegakan hukum kita mau di kemana kan? Maling ayam saja di kena kan sangsi hukum kepada pelaku nya bila terbukti. Banyak maling yang kecil-kecil seperti maling ayam, kambing, jemuran di kena kan sangsi hukum.

Sedang kan dugaan korupsi, bila kerugian keuangan negara di bawah Rp. 50 juta, tidak masuk daftar prioritas. Jika hal ini tidak di perbaiki, secara tidak langsung kita melaku kan pembiaran terhadap kasus korupsi. Berlenggang lah para koruptor yang menikmati uang negara dengan cara di korupsi di bawah Rp. 50 juta, tanpa sangsi hukum???.

Solusi nya, kita berharap penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD (alokasi dana desa) se - Kabupaten Kerinci akan mampu memberi kan manfaat secara maksimal kepada 287 desa se- Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Dan di laksanakan sesuai prosedur berlaku, berdasar kan petunjuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan Masyarakat, Badan Permusyawatan Desa (BPD), harus berjalan sesuai prosedur berlaku.

Demikian juga pemantauan Pers (Wartawan) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), se-kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Karena hampir Rp. 1 miliar / desa, dana desa (DD) dan ADD (alokasi dana desa), bergulir di gelontor kan ke desa sudah tiga kali, bisa mendukung harapan masyarakat Kerinci, sebagaimana telah di canang kan Bupati Kerinci DR. Adirozal, Msi, membangun Kerinci Lebih Baik (KLB) yang sudah berjalan tahun kelima, dan tidak sebalik nya?. (***)
Share on Google Plus

About Anonim

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar