![]() |
| ilustrasi |
Oleh: Gafar Uyub Depati Intan/ Zoni Irawan
Ternyata dana desa (DD), menjadi
lahan empuk para kepala desa seluruh Indonesia, setidak nya sudah 107 orang
berdasar kan sumber di ICW yang telah disiarkan berbagai media cetak,
elektronik dan media siaran (Televisi dan Radio), data ICW ( Indonesia Coruption
Watch ), menjelas kan melibat kan 139 pelaku.
Dan 30
orang perangkat desa, 2 (dua) orang Istri kepala desa (kades). Sungguh ironis,
angka kejahatan penyelewengan dana desa terus bertambah bahkan meningkat tajam,
sebagai mana sample yang di ambil penulis di Propinsi Bengkulu dan Jambi, khusus
nya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Belum satu pun untuk Kabupaten
Kerinci yang di tangkap dan di proses?.
Benarkah
Kerinci bersih dari Korupsi 284 desa yang mendapat dana desa tahun 2018 ini..?
Tergantung, bekerja atau tidak nya aparat penegak hukum di “bumi sakti alam
Kerinci” kalau bekerja secara profesional, setidak nya 20 % dari 284 desa akan
di temu kan kasus penyelewengan dana desa. Karena ada yang mencair kan DD tanpa
RAB (Rencana Biaya dan Anggaran) sebelum Pilkada serentak di mulai sebagaimana
di jelas kan Agustin Ali, warga Talang Kemuning Kecamatan Bukit Kerman,
Kerinci, telah di berita kan Geger Online. 14 Juni 2018 lalu.
Kejahatan,
dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dari 107 kasus, termasuk Pemekasan
yang mengheboh kan itu. Ini bukti banyak kades tidak melaksana kan
tanggungjawab nya terhadap penggunaan dana desa (DD). ICW, pun mencatat 110
kasus korupsi anggaran desa yang telah di proses penegak hukum pada tahun 2016
silam sampai pertengahan tahun 2017, (sumber BK). Termasuk kasus korupsi DD di
Pemekasan, yang melibat kan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala
Inspektorat, Kabag Administrsai dan Kades. Dan di daerah lain antar propinsi se
Indonesia.
Mengutip
pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, masyarakat sepakat dengan KPK
perlu nya mengidentifikasi empat celah dana desa yang terjadi di Indonesia
yaitu, “regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM
yang mengurus dana desa.”
Dan
rata-rata secara fisik, tidak memenuhi syarat akibat lemah nya pengawasan dari
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tidak ikut serta nya masyarakat melaku
kan pengawasan. Pada hal masyarakat wajib mendapat akses untuk mengontrol dan
memeriksa pengelolaan dan pengalokasian dana desa di berbagai kegiatan
pembangunan mengingat anggaran DD sangat besar. Jadi kata Presiden Jokowidodo,
DD perlu terus di awasi dan di periksa terus menerus.
Pada
pertengahan bulan Juni dan Juli, penulis memantau kegiatan penggunaan dana desa
(DD), di Kabupaten Kerinci, Jambi dalam wawancara Zoni Irawan Wartawan Media
Geger Onlinedengan Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa Hasferi Akmal, menjawab
pertanyaan mengatakan, “bahwa dana desa (DD) telah di stranfer ke rekening desa
60% dan Alokasi Dana Desa (ADD), 50%, total dana di perkirakan sekitar Rp. 160
miliar. Namun, menurut Hasferi Akmal, belum ada laporan masuk dari bawah dan
sudah berapa persen pencapaian fisik di lapangan. Kemajuan fisik nyaris tak
jelas, tandas nya sebagaimana di publist Geger Online, beberapa waktu lampau.
Dari
pengamatan Geger Online di lapangan tidak berjalan nya pengawasan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), melaku kan pengawasan secara maksimal, kendala pertama
tidak di beri kan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya),oleh kepala desa
kepada BPD?. Apa yang di bangun desa masing-masing, BPD tidak punya pedoman
kerja apa yang harus di laku kan?. Karena tanpa memegang RAB?.
Kendala / hambatan kedua,BPD adalah orang-orang kepala desa (ada hubungan
keluarga), memang di cipta kan oleh kepala desa terpilih. Untuk mengaman kan
kebijakan penggunaan dana desa (DD), dan terbangun nya nepotisme, kolusi dan
akhir nya “korupsi.”
Di
Kecamatan Gunung Kerinci, sejumlah kepala desa, yang BPD nya terdiri secara mayoritas adalah keluarga
kepala desa. Contoh nya Desa Tanjung Genting Hilir, Sungai Betung Mudik dan
Sungai Batu Gantih. Sehingga tugas kontrol para BPD tidak berjalan sebagaimana
mesti nya.
Belum
lagi di sejumlah desa lain nya di Kecamatan Gunung Kerinci. KKN secara
kekeluargaan sudah terbentuk sebelum dana desa di kucur kan pemerintah pusat,
sumber APBN, setelah kades terpilih di lantik.Kendala ketiga,yang di tunjuk
sebagai ketua dan anggota BPD, memang tidak punya sumber daya manusia (SDM)
yang mempuni, bahkan banyak yang hanya tamat SD, SMP dan paling tinggi
kebanyakan hanya batas SLTA atau sederajat.
Sehingga
tidak punya kemampuan untuk membaca ketimpangan dan penyalah gunaan uang DD dan
ADD oleh kepala desa. Kedepan nya harus di perbaiki, mulai dari atas pengawasan
di tingkat Kabupaten/ kota, kecamatan dan desa, jika tidak di perbaiki dana
desa akan tetap menjadi santapan empuk para oknum kepala desa yang bermental
korup.
Untuk
tingkat kabupaten / kota, pemeriksaan di tingkat Inspektorat, harus yang
kemampuan dan memahami masalah penggunaan DD, bukan karena pangkat nya tinggi,
sudah lama jadi ANS (PNS). Yang penting yang punya kemampuan memahami mulai
dari proses lahir nya DD dan ADD sampai di cair kan dan di guna kan bagi
peningkatan pembangunan di desa masing-masing.
Kendala ke lima; Masih adanya para
kepala desa yang menjadi alat politik Incumbent, apa lagi menjelang pilkada
serentak 27 Juni 2018 lalu termasuk di Kabupaten Kerinci dan dugaan penggunaan
dana desa keranah politik untuk mendukung Incumbent mencalon kembali.
Jika kondisi ini terus berlanjut, siapa pun
yang akan menjadi Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci kedepan, desa-desa se
Kabupaten Kerinci sejumlah 287 desa sulit mengejar ketertinggalan nya. Jika di
banding kan dengan kemajuan Pembangunan di daerah lain nya di pulau Jawa yang
mengguna kan DD dan ADD.
Ke enam lamban nya penegakan
Supremasi Hukum:Masalah keenam kian miris kita melihatnya, pengusutan
dugaan korupsi harus ada kerugian negara minimal Rp. 50 juta, karena dana
operasional yang di keluar kan untuk penyidik mulai dari proses awal
penyelidikan, penyidikan, sampai sidang dan lahir nya putusan majelis hakim
menghabis kan dana Rp. 50 Juta, ini penjelasan sumber dari salah satu Kantor
Kejaksaan, yang di terima bocoran nya. Bila bocoran ini benar, berarti kerugian
keuangan negara di bawah Rp. 50 Juta, tidak akan terungkap apa lagi mau di
gulir kan ke pengadilan?.
Tak heran muncul pertanyaan bagi masyarakat
awam, sebenar nya penegakan hukum kita mau di kemana kan? Maling ayam saja di
kena kan sangsi hukum kepada pelaku nya bila terbukti. Banyak maling yang
kecil-kecil seperti maling ayam, kambing, jemuran di kena kan sangsi hukum.
Sedang kan dugaan korupsi, bila kerugian
keuangan negara di bawah Rp. 50 juta, tidak masuk daftar prioritas. Jika hal
ini tidak di perbaiki, secara tidak langsung kita melaku kan pembiaran terhadap
kasus korupsi. Berlenggang lah para koruptor yang menikmati uang negara dengan
cara di korupsi di bawah Rp. 50 juta, tanpa sangsi hukum???.
Solusi nya, kita berharap penggunaan Dana
Desa (DD) dan ADD (alokasi dana desa) se - Kabupaten Kerinci akan mampu memberi
kan manfaat secara maksimal kepada 287 desa se- Kabupaten Kerinci, Propinsi
Jambi. Dan di laksanakan sesuai prosedur berlaku, berdasar kan petunjuk pada UU
No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan Masyarakat, Badan Permusyawatan Desa
(BPD), harus berjalan sesuai prosedur berlaku.

0 Comments:
Posting Komentar