PNS, POLRI, DAN TNI SEGERA TERIMA GAJI KE 13 DAN 14, INI JADWAL DAN BESARANNYA

infokerinci.com-JAKARTA-ALhamdulillah dalam waktu dekat PNS akan segera terima Gaji ke-14(THR) PNS pada bulan ini, Kemenkeu memperkirakan Gaji ke-14 akan segera Cair pada Minggu ke 2 Bulan Juni ini. Sedangkan Gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.

“THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahullu yakni bulan ini kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta.

Nah untuk Gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk Penerimaan Siswabaru yang akan dilakukan pada bulan juli maka Gaji ke-13 PNSakan cair pada Bulan Juli. Diperkirakan awal juli sudah cair.

Lalu bagaimana dengan besaran Gaji Ke-14 dan ke-13 PNS?
"Kalau gaji ke-13,itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.

Sementara untuk gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapangaji dan tunjangan PNS."Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13.

Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur dia.Apakah Pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga terima THR?Para pensiunan harap tenang karena anda akan dikasih THR dari pemeritah juga kok, Nah kalo dikasih berapa besarannya? Pertanyaanitu kembali muncul.

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelumLebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," ujar Kepala Biro HukumKomunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. Lumayanlah untuk menambah uang buat beli kebutuhan Lebaran walaupun cuman setengah gaji buat para pensiunan.(beritapns.com)

Share on Google Plus

About IDRUS

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar