Warga Kembali Resah, Aktivitas Galian C Kembali Beroperasi Dusun Sungai Akar Kota Sungai Penuh

foto istimewa 

SUNGAIPENUH,GO-Warga Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh kembali resah. Pasalnya, galian C yang sebelumnya ditolak dan disegel police line kembali beroperasi. 

Baru – baru ini, masyarakat Desa Pelayang Raya sudah menanda-tangani pernyataan keberatan dan meminta Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Alam Mineral untuk menghentikan galian C tersebut, dengan surat nomor : 470/PR/Pem/2017 yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa Pelayang Raya Adnan Ahmad, dengan melampirkan sura pernyataan dari panti asuhan yatim putri aisyah Muhammadiyah yang ditanda-tangani oleh Hj. Nurbani selaku Kepala Panti. 

Kemudian, juga dilampirkan pernyataan masyarakat Dusun Sungaiakar, Desa Pelayang Raya. Sebelumnya, 26 Oktober 2017 masyarakat Dusun Sungai Akar juga sudah membuat surat pernyataan menolak tambang yang dilaksanakan oleh CV Jeki Utama Mandiri yang diteruskan kepada Walikota Sungaipenuh, Camat Sungai Penuh, dan Kepala Desa Pelayang Raya. Jauh hari sebelumnya, tepatnya 3 Maret 2014, Camat Sungai Bungkal juga sudah menyurati kepada Mira dan Andi selaku penambang supaya menghentikan aktivitasnya. 

Namun, surat camat itu tidak digubris oleh penambang tersebut. Tidak hanya Camat, Pemkot Sungaipenuh juga sudah meminta kepada penambang untuk melakukan penutupan usaha galian tersebut, melalui surat yang ditujukan kepada Mira, dengan nomor surat 660/279/BLHKP pada tanggal 17 Oktober 2016 yang ditanda-tangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zoni Zeber, SH,MH. Lagi-lagi surat itu tidak digubris oleh penambang. 

Berdasarkan data yang di peroleh gegeronline yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jambi. Pemerintah Desa Pelayang Raya menyebutkan beberapa keberatan mereka diantaranya adalah , bahwa kegiatan pengambilan tanah urug yang telah dilakukan lebih kurang 5 tahun berakibatkan fatal bagi warga. Yakni mereka mengalami banjir yang sebelumnya tidak pernah mereka alami, serta berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat. Kemudian pada poin kedua, dalam hal ini pihak masyarakat telah melakukan musyawarah bersama mengundang camat Sungai Bungkal, Kapolsek Kota Sungai Penuh, Babinsa, Tokoh Masyarakat, BPD. 

Dan poin ke tiga bahwa surat ini keberatan dari pemerintah Desa Pelayang Raya dengan keberatan yang sama. Dalam surat keberatan ini di tandatangani oleh Kepala Desa Pelayang Raya. Menurut keterangan Nur Alizah kepada GO mengataan, bahwa aktivitas galian c di Sungai Akar mengakibatkan mereka mengalami kebanjiran. “Kami sudah menyurati ESDM Provinsi Jambi dengan tembusan kepada Camat dan Bapak Wali Kota Sungai Penuh Perihat penghentian galian c Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh yang diduga dilakukan oleh CV Jeki Utama Mandiri,” terangnya, (18/12). 

Sementara itu menurut keterangan Zoni Irawan aktivis LSM mengatakan tidak hanya di Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya saja akan tetapai aktivitas tambang juga diduga kuat masih terjadi di wilayah Kabupaten Kerinci lainnya. Seperti di Kayu Aro maupun di Siulak. “Kami berharap Bapak Kapolres Kerinci menindak tegas tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan aktivitas tambang galian c illegal yang sudah meresahkan warga tersebut. Karena tambang galian C yang sebelumnya sudah ditutup kembali beroperasi kembali,” ujar “Selain itu, kita juga minta kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk turun ke Sungaipenuh dan Kerinci, guna mencek lokasi tambang galian C Illegal yang kembali beroperasi dan juga menindak tambah galian C illegal lainnya yang ada di Kabupaten Kerinci,” terangnya (Zon)
Share on Google Plus

About pebi

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar