![]() |
| foto istimewa |
SUNGAIPENUH,GO-Warga
Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota
Sungaipenuh kembali resah. Pasalnya, galian C yang sebelumnya ditolak dan
disegel police line kembali beroperasi.
Baru – baru ini, masyarakat Desa
Pelayang Raya sudah menanda-tangani pernyataan keberatan dan meminta Kepala
Dinas Energi dan Sumberdaya Alam Mineral untuk menghentikan galian C tersebut,
dengan surat nomor : 470/PR/Pem/2017 yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa
Pelayang Raya Adnan Ahmad, dengan melampirkan sura pernyataan dari panti asuhan
yatim putri aisyah Muhammadiyah yang ditanda-tangani oleh Hj. Nurbani selaku
Kepala Panti.
Kemudian, juga dilampirkan pernyataan masyarakat Dusun
Sungaiakar, Desa Pelayang Raya. Sebelumnya, 26 Oktober 2017 masyarakat Dusun
Sungai Akar juga sudah membuat surat pernyataan menolak tambang yang
dilaksanakan oleh CV Jeki Utama Mandiri yang diteruskan kepada Walikota
Sungaipenuh, Camat Sungai Penuh, dan Kepala Desa Pelayang Raya. Jauh hari
sebelumnya, tepatnya 3 Maret 2014, Camat Sungai Bungkal juga sudah menyurati
kepada Mira dan Andi selaku penambang supaya menghentikan aktivitasnya.
Namun,
surat camat itu tidak digubris oleh penambang tersebut. Tidak hanya Camat,
Pemkot Sungaipenuh juga sudah meminta kepada penambang untuk melakukan
penutupan usaha galian tersebut, melalui surat yang ditujukan kepada Mira,
dengan nomor surat 660/279/BLHKP pada tanggal 17 Oktober 2016 yang ditanda-tangani
oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zoni Zeber, SH,MH. Lagi-lagi surat
itu tidak digubris oleh penambang.
Berdasarkan data yang di peroleh gegeronline
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jambi.
Pemerintah Desa Pelayang Raya menyebutkan beberapa keberatan mereka diantaranya
adalah , bahwa kegiatan pengambilan tanah urug yang telah dilakukan lebih
kurang 5 tahun berakibatkan fatal bagi warga. Yakni mereka mengalami banjir
yang sebelumnya tidak pernah mereka alami, serta berdampak terhadap gangguan
kesehatan masyarakat. Kemudian pada poin kedua, dalam hal ini pihak masyarakat
telah melakukan musyawarah bersama mengundang camat Sungai Bungkal, Kapolsek
Kota Sungai Penuh, Babinsa, Tokoh Masyarakat, BPD.
Dan poin ke tiga bahwa surat
ini keberatan dari pemerintah Desa Pelayang Raya dengan keberatan yang sama.
Dalam surat keberatan ini di tandatangani oleh Kepala Desa Pelayang Raya.
Menurut keterangan Nur Alizah kepada GO mengataan, bahwa aktivitas galian c di
Sungai Akar mengakibatkan mereka mengalami kebanjiran. “Kami sudah menyurati
ESDM Provinsi Jambi dengan tembusan kepada Camat dan Bapak Wali Kota Sungai
Penuh Perihat penghentian galian c Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya
Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh yang diduga dilakukan oleh CV Jeki
Utama Mandiri,” terangnya, (18/12).

0 Comments:
Posting Komentar