JAKARTA, — Ratusan perwakilan daerah di Indonesia menuntut
pencabutan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Ratusan daerah melihat Pasal 158 menjadi penghalang penegakan keadilan,” tegas Koordinator Gerakan Anti Kejahatan (GERAK) Pilkada Isra Ramli pada Penandatanganan Petisi Rakyat di Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/1) malam.
Tuntutan pencabutan Pasal 158 ini demi tegaknya konstitusi, terwujudnya negara hukum dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Isra, jika Pasal 158 masih digunakan sebagai patokan Mahkamah Konstitusi, argumentasi apapun, bukti apapun menjadi tidak berguna. Isra mengajak perwakilan ratusan daerah untuk tidak tinggal diam. Pasalnya, ini masalah sangat serius.
“Ketika kepala daerah terpilih secara curang akan mematikan demokrasi lokal,” katanya.
Berdasarkan kajian Gerak Pilkada, lebih dari 50 persen hasil Pilkada serentak banyak dimenangkan oleh mantan incumbet dan mantan penjabat kepala daerah. Menurut Isra, ini menjadi indikasi bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif memang benar terjadi di ratusan daerah.
Isra menegaskan penerapan Pasal 158 menghilangkan kesempatan para pihak yang dirugikan karena kejahatan Pilkada dalam bentuk pemanfaatan ASN, penggunaan dana APBD (bansos), pelibatan penyelenggara dan pengawas Pilkada.
“Dan ini banyak dilakukan oleh kandidat yang memiliki akses kekuasaan birokrasi, APBD, dan dukungan pendanaan yang besar,” beber dia.
Isra menegaskan masalah ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Ini bukan soal kalah menang. Kalah menang adalah konsekuensi kompetisi, tetapi kalah karena kecurangan apalagi kejahatan, tidak bisa diterima.
“Ini adalah persoalan prinsip. Sehingga, yang dibutuhkan kebulatan tekad menyampaikan petisi agar Pasal 158 dicabut demi menuntut keadilan,” lanjutnya.
Dalam konteks itu, menurut Isra, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadil 147 sengketa Pilkada harus didorong agar MK kembali menjadi Mahkamah Konstitusi yang menjaga integritas keadilan.
“Bukan sekedar mengurusi soal kalah menang, selisih suara, dan hanya menjadi mahkamah kalkulator,” tukas dia.
Diketahui, ratusan perwakilan daerah di Indonesia menandatangani Petisi Rakyat cabut Pasal 158 UU 8/2015 agar Presiden segera mengeluarkan Perppu.
Daerah-daerah yang hadir pada acara itu di antaranya Papua, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kabupaten Malang, Manggarai, dan daerah-daerah lain. Selain perwakilan daerah, unsur lain adalah pengacara, mahasiswa, pemantau Pilkada, dan tokoh masyarakat.

0 Comments:
Posting Komentar