Ratusan Daerah Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut

JAKARTA,  — Ra­tu­san perwakilan daerah di Indonesia menuntut pen­cabutan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Ratusan daerah me­lihat Pasal 158 menjadi penghalang penegakan ke­adilan,” tegas Koordinator Ge­rakan Anti Kejahatan (GE­­RAK) Pilkada Isra Ram­­li pada Pe­nan­data­nga­nan Petisi Rakyat di Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/1) malam.

Tuntutan pencabutan Pasal 158 ini demi tegaknya konstitusi, terwujudnya ne­ga­ra hukum dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Isra, jika Pasal 158 masih digunakan seba­gai patokan Mahkamah Kons­titusi, argumentasi apa­pun, bukti apapun men­jadi tidak berguna. Isra mengajak perwakilan ratu­san daerah untuk tidak ting­gal diam. Pasalnya, ini ma­sa­lah sangat serius.

“Ketika kepala daerah terpilih secara curang akan mematikan demokrasi lo­kal,” katanya.

Berdasarkan kajian Ge­rak Pilkada, lebih dari 50 persen hasil Pilkada seren­tak banyak dimenangkan oleh mantan incumbet dan mantan penjabat kepala daerah. Menurut Isra, ini menjadi indikasi bahwa ke­curangan terstruktur, sis­tematis, dan masif memang benar terjadi di ratusan daerah.

Isra menegaskan pene­rapan Pasal 158 meng­hi­lang­kan kesempatan para pi­hak yang dirugikan ka­rena ke­jahatan Pilkada dalam ben­tuk pemanfaatan ASN, pe­ng­gunaan dana AP­BD (ban­sos), pelibatan penye­leng­gara dan pe­nga­was Pil­ka­da.
“Dan ini banyak dila­kukan oleh kandidat yang memiliki akses kekuasaan birokrasi, APBD, dan duku­ngan pendanaan yang be­sar,” beber dia.

Isra menegaskan masa­lah ini tidak bisa di­diam­kan be­gitu saja. Ini bukan soal kalah menang. Kalah me­nang adalah kon­se­kuensi kompetisi, tetapi kalah kare­na kecurangan apalagi keja­hatan, tidak bisa diterima.

“Ini adalah persoalan prinsip. Sehingga, yang di­bu­tuhkan kebulatan tekad menyampaikan petisi agar Pa­sal 158 dicabut demi me­nuntut keadilan,” lanjut­nya.

Dalam konteks itu, me­nu­rut Isra, Mahkamah Kons­­t­itusi sebagai lembaga pengadil 147 sengketa Pil­ka­da harus didorong agar MK kembali menjadi Mah­kamah Konstitusi yang men­jaga integritas keadilan.

“Bukan sekedar me­ngu­rusi soal kalah menang, seli­sih suara, dan hanya menjadi mahkamah kalkulator,” tu­kas dia.

Diketahui, ratusan per­wa­kilan daerah di Indonesia menandatangani Petisi Rak­yat cabut Pasal 158 UU 8/2015 agar Presiden segera mengeluarkan Perppu.

Daerah-daerah yang ha­dir pada acara itu di anta­ra­nya Papua, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kabupaten Malang, Mang­garai, dan daerah-daerah lain. Selain perwakilan da­erah, unsur lain adalah pe­nga­cara, mahasiswa, pe­mantau Pilkada, dan tokoh masyarakat.
Share on Google Plus

About pebi

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar