INFOKERINCI.COM, JAMBI - Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Sungaipenuh mulai memusyawarahkan (sidang.red) terkait
laporan Pasangan Nomor Urut 2 Herman Muchtar-Nuzran Joher (HMNJ) di
Kantor Bawaslu Provinsi Jambi siang tadi (26/12).
Acara Muyawarah yang digelar tertutup, dihadiri oleh 3
anggota Panwaslu, pemohon HMNJ langsung dan didampingi oleh Kuasa Hukum
Adhithiya Diar dan Muhammad Syahlan serta dihadiri termohon 5 Komisoner
KPU Kota Sungaipenuh.
Agenda hari ini mendengarkan tuntutan dari pemohon yakni pasangan HMNJ yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka.
Adithiya dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa agenda hari
ini membacakan tuntutan pemohon, namun dia mengelak saat ditanya apa
saja tuntutan dalam sidang tadi.
"Terkait poin-poin tuntutan belum bisa kami sampaikan ke
publik karena sidang ini bersifat tertutup, yang jelas objek perkara
yang kita gugat keputusan KPU Kota Sungaipenuh" ujar Adithiya.
Dalam Sidang Panwaslu pasangan HMNJ juga akan membuktikan
atas pelanggaran yang dilakukan secara Tersutruktur, Sistimatis dan
Masif (TSM)
"Dalam sidang kami akan membuktikan pelanggaran yang dilakukan secara terstuktur, Sistimatis dan Masif," ujarnya
Pasangan Herman-Nuzran hadir ke Bawaslu juga didampingi
oleh Perwakilan Pejuang Benahi Negeri (PBN) diantaranya, Fahmi Rijal
Gadin, Kisran Rachim, ibu Radiah, Risnaldi, Bainal.
Sidang akan dilanjutkan senin pekan depan (28/12) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

0 Comments:
Posting Komentar