Kerinci - Berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 78 tertera jelas tujuan arah pembangunan di masing-masing desa khususnya desa yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci. Pada bagian pasal tersebut terlihat jelas kemana arah pembangunan desa dalam menggunakan anggaran pemerintah.
Pembangunann Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan khualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan pra sarana Desa, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan .
Tidak hanya itu, pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Serta pembangunan Desa sebagaimana yang dimaksudkan tersebut mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Mengacu pada tujuan tersebut, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 jumlahnya cukup fantastis. Dari 285 Desa yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci total Dana DD berjumlah Rp. Rp. 213.334.035.000.00,. Rincian pencairannya pada tahap pertama (I) sebanyak 60 persen dengan jumlah Rp. 128.000.421.000.00., dan disusul pada pencairan tahap dua (II) berjumlah Rp. 85.333.614.000.00.,
Sementara itu Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 dengan total ADD yang diterima berjumlah Rp. 65.009.802. 000.00, dengan melalui dua tahap pencairan. Pada pencairan tahap pertama (I) 50 persen dengan jumlah Rp. 32.504.901.000.00,. dan tahap kedua (II) Rp. 32.504.901.000.00,.
Dilihat dari jumlah angka total keseluruhan dari 285 Desa yang berada di Kabupaten Kerinci tersebut total keseluruhan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa dengan jumlah total Rp. 278 Milyar. Jumlah yang cukup fantastis itu menimbulkan tandatanya besar bagi masyarakat. Dikemanakan anggaran Rp. 278 Milyar tersebut ? Adakah prestasi serta efektifitas dan efisiensi pembangunan bagi masing-masing Kepala Desa dalam pembangunan di masing-masing desa dilihat dari angka yang cukup fantastis itu?
Peran atau kewenangan Bupati/ Walikota pemantauan dan pengawasan pembangunan desa jelas di bunyikan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) juga terdapat kewenangan bagi pemerintah daerah.
“Pertama, memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa kedua, menerima, mempelajari dan memberikana umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, ketiga, mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan desa, dan memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah desa.”
Terkait hal ini juga terdapat sanksi bagi kepala desa dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dase sebagai akibat ketikdakmampuan dan/ kelalaian pemerintah desa, maka bupati atau walikota melakukan menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa, membina dan mendampingi pemerintahan desa dalam hal mempercepat perencaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan, dan membuna serta mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan buku acuan yang di terbitkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dari data yang dikeluarkan oleh Kemendagri hingga tahun 2014 terdapat 325 Kepala Daerah yang terjerat hukum baik yang masih berstatus tersangka atau sudah menjadi narapidana.
Penulis : Feri Hartanto
0 Comments:
Posting Komentar