Kerinci - Pada Senin kemarin 02/4 Kepala Desa (Kades) Koto Lanang Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci resmi di laporkan oleh Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan surat laporan yang di terima GO menyebutkan bahwa Agusmantoni selaku Kades dinilai melanggar ketentuan. Terdapat 12 item yang diduga disalahgunakan.
Diantaranya, Honor Kadus, Kasi yang diduga di potong 10 persen, honor guru ngaji atas nama Joharlin diduga di potong 30 persen, honor penceramah / da’i atas nama Drs. Kaidir diduga di potong 50 persen.
Tidak hanya itu, bantuan pemerintah yang diterima dari dana desa, ADD dan hibah Provinsi sebanyak Rp. 1.053.028.600 dengan jumlah dana fisik Rp. 547.295.918 dan non fisik Rp. Rp. 505.732.682.
Masih dalam item pengaduan BPD Desa Koto Lanang. Pada poin berikutnya tanggal 12 Februari 2018 menyerahkan perubahan RAB kepada Ketua BPD tentang dana gapura namun tidak jadi di bangun sebesar Rp. 47.036.653. dialihkan atau ditambahkan ke dana fisik lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum kades.
Dana hibah Provinsi Rp. 20.000.000 dinilai tidak jelas yang pihak yang menerimanya. Pada item ini (bantuan provinsi) dalam surat pengaduan juga dirinci dana pelatihan Kepala Desa dan perangkat desa sebanyak Rp. 29.977.000 diduga fiktif. Dana bumdes Rp. 10.314.000 juga diduga fiktif.Pada pembangunan gapura Rp. 47.036.653. yang juga diduga tidak terealisasikan.
Laporan ini di tandatangani oleh tujuh anggota BPD. Azwir Ahmad selaku ketua BPD, Usman Ladi selaku wakil ketua BPD, Syaprudin Arip Sekretaris, Arlisman, Boy Sandi, Riswanti, Nurneli anggota.
Menurut keterangan Azwir Ahmad Ketua BPD Koto Lanang kepada GO membenarkan sudah dimasukkannya surat pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta pihak Polres Kerinci.
“Ya, pada Senin kemarin saya beserta anggota BPD secara resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Polres Kerinci yang di tandatangani sebanyak 7 anggota BPD,” terangnya.
Azwir Ahmad meminta kepada pihak penegak hukum agar laporan pengaduan BPD Koto Lanang untuk ditindaklanjuti. “Kita minta kepada Bapak Kepala Kejaksaan, dan Polres Kerinci untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami. Karena sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu menurut keterangan Zainal Efendi Kepala Inspektorat Kabupaten Kerinci ketika Dikonfirmasi GO diruang kerjanya Senin (2/4) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Pengaduan dari BPD Koto Lanang, dan laporan tersebut sedang kita proses, termasuk memanggil Tujuh orang anggota BPD maupun pihak terkait lainnya.
"Ya prosesnya sudah kita limpahkan kepada tim yang yang sudah kita bentuk dan tim ini sudah turun kelapangan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” tegasnya.
Penulis : Wardizal Wartawan Lip. GO
0 Comments:
Posting Komentar