Waw, Gaji DPRD Capai Rp. 28 Jt /bulan


Kerinci – Gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebelum diterapkannya PP tersebut, gaji anggota DPRD sebesar Rp. 13 Juta/bulan. Dan semenjak Januari 2018 gaji anggota DPRD menjadi Rp. 28 Juta/Bulan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan. 
“kenaikan gaji anggota dewan ini sudah dimasukan ke KUA PPAS Tahun 2018. Dan kenaikan ini juga telah disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang telah masuk pada kategori menengah” ujar Wakil Ketua DPRD Solsel, Armen Syahjohan di Padang Aro.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut terjadi diseluruh Indonesia. “namun besarnya kenaikan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” tambahnya.

Dengan bertambahnya gaji tersebut, Armen berharap anggota dewan untuk lebih meningkatkan kualitas kerja, terutama dari segi kedisiplinan.

“Yang dulu kurang disiplin, sekarang harus lebih disiplin. Harus seimbang antara hak dan kewajiban,” tuturnya.

Di Kabupaten Kerinci pun kenaikan Gaji DPRD hampir sama nominalnya dengan yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan. 
Dengan kenaikan gaji ini akan membangkitkan minat masyarakat untuk ikut serta dalam pileg 2019. 


Share on Google Plus

About Anonim

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar