Kerinci - Sedikitnya sepuluh lokasi kegiatan proyek Bencana alam di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 menghabiskan dana RP 18 milyar, ternyata dikendalikan pihak swasta. Tindakan ini melanggar ketentuan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 31 Juli 2012.
Sebab, seluruh rekanan yang mendapat pekerjaan Bencal 2017 diatur satu pintu oleh pihak swasta. Hal ini terungkap dari sumber kompeten, Rabu (31/1), pukul 12 . 50 wib disalah satu tempat di kota Sungaipenuh.
Menurut sumber itu, rekanan yang dapat pekerjaan sudah diatur sedemikian rupa, untuk masing-masing lokasi, sudah ada kontraktor yang ditunjuk (mereka menerima barang jadi).
"Kondisi ini diduga ada permainan kotor yang diatur dari oknum pejabat tinggi daerah yang punya kepentingan politik, menjelang Pilkada 2018 ini. Baik secara materil untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, hal ini dapat dilihat dari proses pembagian paket yang bertentangan dengan Perpres yang dimaksud.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi daerah dalam sistem pemerintahan kabupaten Kerinci yang ada saat ini, saat rekanan mencairkan dana, baik yang berada pada posisi 60 sampai dengan 100 persen, rekanan kontraktor sangat terkejut. Karna mereka (rekanan) kehilangan uang dari nilai kontrak sebanyak tiga puluh persen. Ketika ditanyakan sumber? kenapa jumlah uang kami tidak cukup dengan nilai kontrak yang seharusnya?. Dijawab pihak bendahara proyek, tegas sumber, uang itu sudah dipotong dari atas.
Dari keterangan dihimpun menyebutkan, pemotongan terjadi adanya kebijakan dari oknum pejabat tinggi di daerah ini. Ini juga dibuktikan adanya aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci berinisial A (47), yang terkait kegiatan Bencal, mengundurkan diri sebelum kegiatan proyek dilaksanakan. Karna tidak mau melakukan tindakan melawan hukum (kongkalikong) atas pembagian proyek Bencal tersebut," sebut sumber kompeten.
Sementara itu, Gafar Uyub Depati Intan, salah satu wartawan senior yang juga penasehat G0, Mengatakan, tindakan pengaturan proyek dilingkungan BPBD Kerinci 2017 bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku. Apalagi, jika bocoran tiga puluh persen itu benar, otomatis dapat merugikan keuangan negara dan bangunan secara fisik.
"Mana mungkin pemotongan tiga puluh persen dari masing-masing kontrak, tidak bisa dilakukan pekerjaan secara benar. Untuk itu kata Bang Ayub, sudah seharusnya aparat penegak hukum yang ada di daerah ini segera melakukan monitoring, baik secara fisik, non fisik dan prosedural," Tandasnya.
Kepala BPBD Kabupaten Kerinci, Dihubungi secara terpisah belum berhasil diminta keterangan. Karna saat dihubungi tidak berada di tempat. (Idp)
0 Comments:
Posting Komentar