KERINCI - Kasus dugaan pelanggaran undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 kembali terjadi di Kemenag Kabupaten Kerinci. Pasalnya 2 (dua) orang wartawan Kerinci yang juga merupakan Anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kerinci Gusparman yang merupakan wartawan jambidaily.com dan Sulaswadi Wartawan tabloit Puti diusir saat ingin konfirmasi terkait kasus dugaan Pungli di Kemenag Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
"Kami ingin konfirmasi kasus dugaan pungutan liar terhadap salah satu honorer yang ada disalah satu madrasah di Kabupaten Kerinci, yang diduga kuat melibatkan Apandi selaku TU di Kemenag Kabupaten Kerinci," Ujar Gusparman.
Tambahnya " Sebelum kami mengkonfirmasi, kami telah izin melalui satpam kemenag inisial RM tapi kami diarahkan untuk menunggu karena masih ada tamu, setelah tamu keluar kami mengetuk pintu dan masuk dengan izin pandi. dalam ruangan tersebut ada Kepala MAN Sebukar Syahrudin, Kepala MTS Semerah Pahrizal, dan Kasi PAIS Reflisman. Belum lama duduk kami diusir Satpam inisial RM. Sambil menunjuk kearah wartawan dengan perintah keluar dan nada keras," Sebut wartawan jambidaily.com ini.
Ketua Dewan Etik IWO Kerinci Zoni Irawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, " Benar, saya telah menerima laporan dari gusparman yang merupakan wartawan jambidaily.com bahwa telah diusir oleh Satpam Kemenag Kerenci. Peristiwa ini akan kami pelajari, jika memang ditemukan unsur pidana tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan kita laporkan ke Aparat penegak hukum. dan saya mengutuk kerus atas tindakan pengusiran terahadap dua Anggota IWO ini," Sebut Zoni Irawan dengan geram.

0 Comments:
Posting Komentar