KERINCI,-Kejaksaan Agung RI HM
Prasetio sikapi serius terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara (AS)
Direktur Utama PDAM Tirta Sakti Kerinci dengan oknum PNS Kejaksaan
Negeri Sungaipenuh berinisial (AS) oleh Polres Kerinci, dengan barang
bukti berupa uang sebesar Rp 350 juta.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus tangkap tangan (OTT) yang melibatkan
oknum jaksa di Kejari Sungaipenuh sedang diperiksa intensif oleh jaksa penyidik
Kejati Jambi.
Menurut Prasetyo,
Jumat 5 Januari 2018 kepada Inilahjambi
di Kejagung, selain meminta keterangan AJ selaku Kasubangbin Kejari
Sungaipenuh, pihaknya juga akan memeriksa Kasipidsus Kejari Sungaipenuh.
“Jadi kita klarifikasi dulu. Kalau
benar-benar ada fakta dan bukti tidak dibantahnya maka tidak ada kompromi.
Dugaannya ke arah Kasubagbin dan Kasipidsus,” ucapnya.
Jaksa Agung HM
Prasetyo menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan Jaksa penyidik Kejaksaan
Tinggi Jambi, terhadap oknum pegawai Kejari Sungaipenuh berinisial AJ yang
diduga menerima suap dari seorang oknum pejabat PDAM Tirta Kerinci, Jambi
berinisial AS, hasil dari operasi tim Saber pungli Polres setempat.
“Sudah kita
tangani secara objektif, saya sejak awal hal seperti itu (ada jaksa nakal)
tidak ada kompromi (diberi sanksi). Saya minta Jamwas (Jaksa Agung Muda
Pengawasan) untuk koordinasi dengan Kejati Jambi, Polda Jambi dan Polres Sungai
Penuh,” ujar Prasetyo.
Terpisah,
Kasipenkum Kejagung M. Rum menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Kejati Jambi
sudah keluar pada Kamis, 4 Januari 2018. Perkara ini telah disidik oleh tim
jaksa Kejati Jambi.
Sementara dalam
surat penyidikan itu diduga mereka merima hadiah atau janji padahal patut
diduga hadiah itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak
melajukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Karena itu
melanggar Pasal 5 ayat 1 hiruf a atau hutuf b atau pasl 5 ayat 2 ayau
pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU 31 tahun 2001 tentang tindak pidana
pemberantasan korupsi,” papar dia.
Seperti
diberitakan sebelumnya, AJ dan AS ditangkap pada Jumat 29 Desember 2017 di
kawasan Bukit Sentiong, Sungaipenuh, beredar informasi ditemukan uang dari
tangan pelaku sebesar Rp 350 juta.
Kuat dugaan uang
itu merupakan dana untuk menyuap terkait penanganan kasus. Selain itu juga
disita dua unit jenis mobil Toyota Inova warna silver nopol BH 2869 YX
miliknya AS dan mobil Kijang warna Biru nopol BH 1963 FL milik AJ.(Inilahjambi.com)

0 Comments:
Posting Komentar