Monadi VS KPU, Panwaslu Menangkan KPU


Kerinci – Pelaporan pasangan Monadi-Edison melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepada Panwaslu Kabupaten Kerinci terkait pencoretan dukungan Partai Gerindra untuk pasangan Monadi-Edison pada masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.

Atas laporan tersebut, anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pleno pada Minggu 21/1/17 terkait dengan laporan Paslon Modis beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menindak lanjuti laporan paslon Modis, Rapat Pleno sudah kami lalukan pada hari minggu kemaren”, ungkap Jatra, Selasa (23/1/2018).

Hasil pleno tersebut, Jatra menjelaskan, bahwa Panwaslu sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terkait laporan Paslon Modis mengenai pencoretan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Paslon Modis. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panwaslu dalam Plenonya memutuskan bahwa laporan Paslon Modis tidak memenuhi unsur pelanggaran atau menolak laporan paslon Modis.

“Kita sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terhadap laporan Paslon Modis. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD terkait pencoretan Partai Gerindra. Semua sudah sesuai dengan aturan yang ada, ” ujar Jatra.

Lebih lanjut, Jatra menjelaskan bahwa keterlambatan pencoretan Gerindra sebagai partai pengusung bukanlah masalah. Hal ini disebabkan karena pada waktu itu, masih dalam tahap penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan.

“Mengenai keterlambatan pencoretan partai Gerindra, memang pada waktu itu ada proses penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, dalam rangka itulah, maka pada malam harinya terjadi pencoretan. Semua sudah sesuai aturan”, ungkap Jatra.
Share on Google Plus

About Anonim

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar