Kerinci – Pelaporan pasangan Monadi-Edison melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepada Panwaslu Kabupaten Kerinci terkait pencoretan dukungan Partai Gerindra untuk pasangan Monadi-Edison pada masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.
Atas laporan tersebut, anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pleno pada
Minggu 21/1/17 terkait dengan laporan Paslon Modis beberapa waktu lalu.
“Kita sudah menindak lanjuti laporan paslon Modis, Rapat Pleno sudah
kami lalukan pada hari minggu kemaren”, ungkap Jatra, Selasa
(23/1/2018).
Hasil pleno tersebut, Jatra menjelaskan, bahwa Panwaslu sudah
mengkaji dan melakukan klarifikasi terkait laporan Paslon Modis mengenai
pencoretan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Paslon Modis.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panwaslu dalam Plenonya
memutuskan bahwa laporan Paslon Modis tidak memenuhi unsur pelanggaran
atau menolak laporan paslon Modis.
“Kita sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terhadap laporan
Paslon Modis. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, maka
kami memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
KPUD terkait pencoretan Partai Gerindra. Semua sudah sesuai dengan
aturan yang ada, ” ujar Jatra.
Lebih lanjut, Jatra menjelaskan bahwa keterlambatan pencoretan
Gerindra sebagai partai pengusung bukanlah masalah. Hal ini disebabkan
karena pada waktu itu, masih dalam tahap penelitian keabsahan dokumen
syarat pencalonan.
“Mengenai keterlambatan pencoretan partai Gerindra, memang pada waktu
itu ada proses penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan,
dalam rangka itulah, maka pada malam harinya terjadi pencoretan. Semua
sudah sesuai aturan”, ungkap Jatra.

0 Comments:
Posting Komentar