Sungai Penuh, Kepala Desa Kampung Diilir Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh merasa
keberatan adanya SK dari Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait pemberhentian
yang dinilai sepihak. Sementara, Darmadi selaku Kades tidak pernah di panggil
oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Sehingga, keputusan yang dikeluarkan di
anggap tidak sesuai fakta.
Kepada sejumlah wartawan Darmadi mengatakan, berdasarkan
surat keputusan Walikota Sungai Penuh nomor 140/Kep.3/2018 berisaikan 5 poin, dibantahnya. “Saya menilai
dasar Surat Walikota Sungai Penuh tentang pemberhentian selaku Kepala Desa yakni
surat BPD Kampung Diilir no 14/BPD/XII tanggal 2 Desember 2017 saya tidak
pernah mengetahuinya,”
terang Darmadi, Rabu (10/1).
Ia menambahkan, menanggapi surat pernyataan Camat Hamparan
Rawang tentang pembinaan Kepala desa ia mengakui belum menerima surat dan belum
pernah menerima panggilan. “Hingga saat
ini saya juga tidak pernah menerima panggilan dari Camat Hamparan Rawang, yakni
soal surat pernyataan camat Hamparan Rawang,” katanya.
Selain itu, lanjut Darmadi,dari hasil pemeriksaan
Inspektorat nomor 700/70/Inspektorat-1/LHP.3 /2017 tangga 19 Desember 2017. Ha ini katanya, semuanya telah
melaksanakan segala aturan. “Kami atas nama Pemerintah Desa Kampung Diiir telah
melaksanakan segala aturan tentang penggunaan Dana Desa ADD/DD,baik itu
Musresbang dan segala bentuk SPJ beserta barang yang dibeli telah diperiksa
oleh Inspektorar dan tidak ada yang fiktif,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, selaku Kepala Desa Kampung Diilir merasa
keberatan terhadap tim penyelesaian / Penanganan Pengaduan Masyarakat. “Saya
selaku kepala desa sangat keberatan. Tim tersebut hanya mendengar dan tidak
pernah melihat pengaduan sepihak tanpa meminta keterangan kepada saya selaku
Kepala Desa,” ungkapanya.
Ia berharap kepada Walikota Sungai Penuh untuk mengetahui
sesuai yang sebenarnya. “Saya minta kepada Bapak Walikota Sungai Penuh untuk
melihat kondisi yang sesungguhnya. Saya prihatin kejadian ini akan terjadi
kepada Kepala Desa lainnya,” terang Darmadi.

0 Comments:
Posting Komentar