GEMAKERINCI.COM–Pasca terjaring OTT jum’at 29 Desember
2017, Dirut PDAM Tirta Sakti Kerinci ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara “AJ” yang merupakan Pegawai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
di limpahkan ke Kejati Jambi.
Di sela – sela acara Press
Release akhir tahun 2017, Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, S. IK, SH
saat ditanya soal adanya dugaan oknum PDAM Tirta Sakti yang terjaring
OTT menyebutkan bahwa oknum Pegawai PDAM yang terjaring OTT sedang
diproses oleh pihak Polres Kerinci, “sedang di proses, biarlah hukum
berjalan sesuai koridornya.
Salah Seorang Anggota Polres
Kerinci yang tidak mau dituliskan namanya menyebutkan bahwa untuk “AS”
sudah ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi
penyidikan dan “AJ” yang merupakan oknum pegawai Kejaksaan Sungai Penuh
dilimpahkan ke Kejati Jambi ( IWO )
0 Comments:
Posting Komentar