GEMAKERINCI.COM, Kerinci - Beberapa hari yang lalu pemerintah Kabupaten Kerinci Kembali Morambak Kabinet Kerjanya. Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, M. Si merupakan Incumben yang bakal maju kembali di Pemilihan Serentak 27 Juni 2018 yang hingga saat ini baru mengantongi Rekomendasi dari partai yang belambangkan Ka'abah PPP. Dengan perombakan kabinet ini menjadi sorotan Panwaslu Kabupaten Kerinci.
Wawan Kurniawan Panwaslu Kerinci saat dikonfirmasi menjelaskan, "Berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang -undang No 10 Tahun 2016, Menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri. Sementara Bupati Kerinci melakukan Pelantikan dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," Sebut Panwaslu Kerinci ini.
Tambahnya, "Sekitar bulan oktober dahulu kita sudah mengirimkan surat ke Pemda Kerinci untuk menunjukkan Surat persetujuan dari menteri. Dan juga kita bunyikan ntuk mengingatkan agar tidak terjadi lagi pelantikan pejabat. Tapi yang terjadi surat dari kita tidak konfirmasikan. ," Tegas wawan.
Ia juga mengatakan bahwa baru-baru ini terjadi lagi pelantikan dibawah Kepemimpinan nya. Ini sudah merupakan temuan Panwaslu Kabupaten Kerinci dan bisa - bisa menjadi pidana. Sebutnya dengan tegas. (Pjo)
0 Comments:
Posting Komentar