GEMAKERINCI.COM, JAMBI - Sebanyak 21 terdakwa kasus tindak pidana korupsi dieksekusi Kejaksaan Negeri Jambi.
Terhitung sejak Januari hingga Desember Tahun 2017 sebanyak 21 terdakwa telah dieksekusi.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jambi Arif Supriyanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (21/12/2017).
"Untuk tahun ini yang kita eksekusi ada 21 terdakwa yang kasusnya sudah berketetapan hukum,"Ujarnya.
Dikatakan Arif, dari 21 tersangka yang dieksekusi itu beberapa nama diantaranya yakni, Josia als Bujang CS, Nasrullah, Bustanul.
"Asvan Deswan bersama Handoyo kasus proyek bilboard di humas setda provinsi Jambi,"Ujarnya.
Kemudian nama lain adalah Jumizar kasus Bimtek di DPRD Kota Jambi, Diah Anggraini, Rukmini, Romanof dan beberapa nama lainnya.
Dari 21 terdakwa yang sudah di eksekusi, Arif mengatakan pihak Kejari Jambi telah memulihkan kerugian negara 3,978 Miliar Rupiah.
"itu d uang pengganti jumlahnya 3, 978 miliar. Denda sebesar 600 juta,"ujarnya.
"Memang sebagian ada yang tidak membayarkan denda maupun uang pengganti tapi diganti dengan pidana tambahan subsidernya,"Pungkasnya.
Sumber : tribunjambi.com

0 Comments:
Posting Komentar