Kasus Korupsi Makan Minum Damkar Sungai Penuh, Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

InfoKerinci.com, -SUNGAIPENUH- Setelah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh, Irman Jalal sebagai tersangka kasus makan minum Damkar tahun 2014, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Sungaipenuh kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus makan minum Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014.

Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Sungai penuh adalah HJ dan J. HJ dan J ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi uang makan minum petugas Damkar tahun 2014.

Informasi yang diterima metrojambi.com, keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (10/8) kemarin. Masih berdasarkan informasi, HJ merupakan mantan Kepala UTPB Damkar Sungaipenuh tahun 2014, sedangkan J yakni Kepala UPTB Damkar saat ini.

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, saat dikonfirmasi metrojambi.com membenarkan hal itu. "Iya, kita sudah menetapkan 2 tersangka baru yaitu HJ dan J, ditetapkan pada Rabu kemarin," katanya.

Dijelaskannya, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari tersangka IJ, mantan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh yang saat ini sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi pada dana makan minum petugas damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dengan total kerugian sekitar Rp 650 juta dari total anggaran Rp 2 miliar lebih.(metrojambi.com)

Share on Google Plus

About IDRUS

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar