INFOKERINCI.COM, -KERINCI - Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2016 Tanggal 1 Agustus 2016 tentang IAIN Kerinci oleh Presiden Joko Widodo dan Perpres ini telah diundangkan dalam lembaran negara Tahun 2016 Nomor 162 tanggal 3 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Menkum-HAM Yasonna H. Laoly. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci kini resmi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci.
Ketua STAIN Kerinci DR. Y. Sonafist, M.Ag melalui Sekretaris Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Arzam, M.Ag, Mengatakan " Setelah Perpres di sahkan oleh presiden (1/8) dan pertanggal 3/8 telah disahkan oleh kemenkumham dengan diundangkan dalam lembaran negara tahun 2016 Nomor 162 " Ungkapnya.
Dan ia juga menambahkan Alih Status STAIN Kerinci telah Rampung 100 % setelah diundangkan oleh Kemenkum-HAM tersebut.
" Alhamdulilah, 3 Agustus Kemarin telah diundangkan dalam lembaran negara dan STAIN Kerinci telah resmi Menjadi IAIN Kerinci dan saat ini perpres tersebut telah diterima oleh STAIN Kerinci melalui Wakil Ketua II Drs. H. Asaari, M.Ag dan Kabag. AUAK A. Yani, SE., M.Si di Jakarta 8/8" Tutupnya.(yuh)
0 Comments:
Posting Komentar