SUNGAIPENUH - Tim Herman Muchtar -Nuzran Joher (HMNJ) mendesak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh untuk menindaklanjuti
putusan panwaslu Sungaipenuh.
Sekretaris Tim Pemenangan HMNJ, Al Fadli, menilai KPU
Sungaipenuh harus segera menindaklanjuti putusan Panwaslu, karena
putusan Panwaslu adalah final dan mengikat.
"Putusan Panwaslu itu Final dan mengikat, maka KPU wajib menjalankannya," ujar Fadli kepada kerincinews.com via handphone
Dia juga mengaku bahwa pihak HMNJ sudah menyurati KPU
Sungaipenuh agar mereka segera mengeluarkan putusan terkait putusan
Panwaslu Sungaipenuh.
"Tanggal 6 Januari yang lalu, melalui kuasa hukum kita
sudah menyurati KPU Sungaipenuh, namun sampai sekarang belum ada tindak
lanjut," ungkap Fadli
Fadli juga mengaku bahwa tim HMNJ akan mendatangi KPU
sungaipenuh untuk mendesak mereka segera menindaklanjuti putusan
Panwaslu. "Tim HMNJ akan mendatangi KPU sungaipenuh untuk mendesak
mereka mengeluarkan putusan," ujarnya
Seperti dikutip dari bawaslu.go.id bahwa ada fatwa
dari MA kepada Bawaslu terkait dengan sengketa proses pilkada. MA
menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
mengajukan permohonan sengketa TUN ke Pengadilan Tinggi TUN. Artinya,
KPU tidak bisa melakukan upaya banding terhadap keputusan Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam fatwanya MA juga menyatakan
Bawaslu RI tidak dapat menyelesaikan penyelesaian sengketa yang ada di
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
"Jadi banding itu hanya di PTTUN," katanya.
Fatwa MA juga menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 144 ayat
(1) UU Pilkada harus diinterpretasi secara menyeluruh terkait dengan
keseluruhan pasal pada bagian ketiga tentang sengketa antar peserta
pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan.
Dengan demikian, keputusan Bawaslu Provinsi dan keputusan Panwas
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan
keputusan terakhir dan mengikat.
"Artinya keputusan a quo mempunyai nilai eksekutorial
yaitu setara hukum wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa,"
Endang menjelaskan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DIY ini menambahkan, Fatwa
MA juga jelas menyampaikan bahwa hanya keputusan KPU yang merugikan
pasangan calon yang dapat diajukan gugatan di PTTUN.
"Artinya keputusan yang dikeluarkan olah Bawaslu tidak bisa menjadi objek PTTUN," ujarnya.
"Dari empat poin ini saya mengingatkan, jika surat KPU ke
MA terpenuhi, berarti yang menjadi objek sengketa TUN hanya pencalonan
saja. Sebaliknya, sengketa yang bersifat final dan mengikat tentu
bertambah objeknya. Nah, ini yang saya katakan bahwa kita harus
benar-benar serius," tandasnya.
Karena itu, Endang meminta agar kompetensi atau kapasitas
penyelesaian sengketa dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
ditingkatkan.

0 Comments:
Posting Komentar