infokerinci.com - Sungai Penuh, Tempat pembuangan sampah merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. Hingga saat ini pemerintah kota sungai penuh membuang sampah sembarangan. Ini jelas telah melanggar undang-undang no 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.
Persoalan sampah di pemerintah Kota Sungai Penuh memang tidak pernah selesai. Dimulai dari pembangunan lokasi tempat pengolahan sampah di wilayah kerapatan adat tigo luhah belui mendapat perlawanan dari masyarakat, hingga penyanderaan kendaraan pengangkutan sampah oleh warga. sampai sekarangpun persoalan ini dibiarkan saja dan mobil pengangkutan masih terparkir di halaman polsek air hangat timur kabupaten kerinci.
Pembuangan sampah sembarangan oleh pemerintah kota sungai penuh telah dilaporkan oleh 20 kepala desa se kecamatan depati tujuh kabupaten kerinci. Tapi laporan kepala desa hingga saat ini tidak pernah ditanggapi oleh kepolisian dan kejaksaan. Disini juga telah diduga telah terjadi kongkalikong antara eksekutif kota sungai penuh dengan pihak yudikatif.
Beberapa hari yang lalu, infokerinci.com menemukan dilapangan kendaraan pembuangan sampah pemkot sungai penuh sedang membuang sampah di wilayah masyarakat sungai liuk, pesisir bukit. Saat itu ditemukan beberapa Kendaraan roda 4 sedang melaksanakan kegiatan melanggar hukum yang tanpa peduli nasib flora, fauna dan kelestarian lingkungan bahkan nasib masyarakat sungai liuk dan pesisir bukit yang melakukan aktifitas dilokasi tersebut. Untuk melihat video sebagai bukti nyata perbuatan pemerintah kota sungai penuh ini bisa dihubungi infokerinci.com.
Kepala dinas terkait persoalan ini saat dikonfirmasi via telepon genggam tidak bisa dihubungi.


0 Comments:
Posting Komentar