Panitia Pengadaan Dinas Pendidikan dinilai kangkangi aturan

Infokerinci.com – Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Tahun 2015 diduga bermasalah.

Pasalnya Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Intelektual Comunity (LSM ICI), Gerakan Insan Cita (LSM GIC), Teropong Rakyat (LSMTERA) telah melaporkan hal tersebut kepada Kapolda jambi beberapa hari yang lalu.

Perusahaan yang sedang dalam proses hukum seharusnya tidak dimenangkan dalam proses pengadaan di dinas pendidikan kerinci malah dimenangkan.
Seperti CV. Usaha Muda Karya, CV. Pesisir Raya Indah, CV. Dinda Utama, CV. Dumad Mandiri.

“Ke empat perusahaan itu masih dalam proses hukum, ini jelas melanggar pepres no 54 tahun 2010” ungkap Renaldi,S.AP LSM TERA.

Dianda Kurniawan, S.Pd. LSM ICI, didampingi  Pebi Juliano, S.Sos., CH., CHt. LSM GIC. Menyampaikan bahwa selain empat perusaah itu ada perusaan yang dimenangkan di tender Dinas Pendidikan juga diduga bermasalah.

"Perusahaan lain juga dimenangkan oleh panitia pengadaan yang kami nilai kangkangi aturan seperti ada salah satu kegiatan hanya ditawar oleh dua perusahaan, seharusnya itukan diadakan lelang ulang tapi panitia masih ngotot untuk mengumumkan pemenang lelang, itukan sudah kita duga ada unsur KKN di proses pelelangan itu. Makanya kami lapor ke Kapolda Jambi, " Ungkap dianda.

Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang dan jasa Alfianto ketika dikonfirmasi semua itu tidak ada masalah, apalagi pihak dinas sudah ada kontrak kerjasama dengan pihak kejaksaan, jika ada masalah tentu ada informasi dari pihak kejaksaan.

“sudah ada kerjasama dengan kejaksaan, sudah ada pendampingan, jika ada kesalahan kami pasti di beri tahu” ungkapnya.

Share on Google Plus

About pebi

Media Online Resmi yang diterbitkan oleh PT. Media Geger Nusantara

0 Comments:

Posting Komentar