Bahkan, persoalan tersebut juga sudah dilapor dan sedang diusut di
Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sejumlah mantan anggota DPRD Kerinci
juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Bareskrim.
Untuk memastikan proses kasus tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD
Kerinci, Sartoni, dikonfirmasi membenarkan adanya kasus yang ditangani
di Bareskrim, terkait pelantikan kepala daerah Kabupaten Kerinci.
“Benar ada, saya ditelpon pak Liberty dan Joni Efendi sudah diminta keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Lantas persoalan apa yang terjadi terkait pilkada Kerinci, sampai
harus ditangani Bareskrim Mabes Polri ? politisi Golkar ini mengatakan,
bahwa berkas laporan yang sampai ke tangan Bareskrim tersebut terkait
pelanggaran dalam proses pelaksanaan pelantikan Adzan, yang dilantik
tanpa Bamus dan tanpa sidang paripurna terlebih dahulu.
“Pelantikan tanpa Bamus dan tanpa sidang paripurna, tiba-tiba saja
ada surat keputusan pimpinan DPRD kalau tidak salah nomor 055 tentang
pelantikan Bupati-Wakil Bupati, itupun tanpa sepengetahuan kami
pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Anggota DPRD Kerinci, Joni Efendi, mengaku
dirinya sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim. Menurut dia, masih
banyak mantan anggota DPRD Kerinci yang akan dipanggil Bareskrim. Lantas
bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dirinya ? dia mengaku, saat
diperiksa di Bareskrim, dirinya diminta penjelasan kronologis
pelaksanaan Pilkada Kerinci.
“Saya ceritakan semua prosesnya, dari putaran pertama dimenangkan H
Murasman, setelah itu pada Sidang MK diminta Pilkada ulang. Murasman
tetap menang, namun jumlah suaranya dihitung ulang akhirnya H Adirozal
ditetapkan KPUD Kerinci sebagai Bupati Kerinci,”terangnya.
Selain itu, Bareskrim juga mempertanyakan kelanjutan pasca pilkada
ulang, dan dia menjelaskan pasca pilkada ulang dewan melakukan
pemanggilan terhadap KPUD Kerinci sebanyak tiga kali, namun tidak
dipenuhi komisioner KPUD Kerinci.
Karena komisioner KPUD Kerinci tak tidak hadir hingga agenda ketiga,
muncul lah usulan dari Ketua DPRD Kerinci, Liberty untuk pelaksanaan
pelantikan Adirozal-Zainal Abidin sebagai Bupati-Wakil Bupati.
“Pada sidang Paripurna, didepan umum beliau (Liberty, red) menyatakan
bahwa tidak ada pelantikan sebelum KPUD bertemu dengan DPRD Kerinci.
Tapi mendadak ada surat dari Liberty atas nama DPRD Kerinci, untuk
pelaksanaan pelantikan Bupati-Wakil Bupati,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan surat tersebut lah pelantikan bupati-wakil
bupati dilaksanakan. Namun meski suratnya ada, akan tetapi tanpa
melewati Bamus dan paripurna terlebih dahulu. “Kita anggota dewan dan
bamus tidak tahu ada surat itu, dan malah atas nama dewan,” katanya.
Ditakatakannya, persoalan tersebut pada prinsipnya menyalahi aturan
Undang-undang nomor 32 dan Undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang
tugas pokok dan fungsi DPRD Kerinci, termasuk dalam kaitan pelantikan
kepala daerah.
Berdasarkan penjelasannya kepada Bareskrim, lanjut dia, penyidik
Bareskrim tampak terkejut keheranan, mendengar proses yang telah
berlangsung. “Malah Bareskrim sempat mengatakan itu gawat, dan
kemungkinan mereka akan turun langsung ke Kerinci untuk mengumpulkan
data dan informasi,” terangnya.
Sementara itu, informasi yang berkembang, kasus tersebut adalah
terkait surat pengajuan pelantikan Bupati-wakil bupati Kerinci dari DPRD
Kerinci ke Mendagri melalui Gubernur tanpa hasil penjadwalan Bamus
sementara surat tersebut sudah ada dan ditandatangani oleh Ketua DPRD
Kerinci yang dijabat Liberty.
Mantan Ketua DPRD Kerinci Liberty dikonfirmasi membenarkan ia sedang
di Jakarta memenuhi panggilan Penyidik Mabes Polri. “Ya, saya lagi di
Jakarta sudah dari Mabes Polri. Saya diminta datang kembali tanggal 21,”
kata Liberty saat di hubungi sejumlah wartawan, Selasa (1/9) kemarin.
Untuk diketahui, Kasus tersebut dikabarkan dilapor oleh salah seorang
Politisi yang bernama Kasmanto, namun keberadaan Kasmanto masih Misteri,
berusaha dikonfirmasi oleh wartawan melalui petinggi Partai, namun ia
tidak menjelas dengan rinci siapa itu Kasmanto.(riko/Kerincitime)

0 Comments:
Posting Komentar