infokerinci.co.vu, Kerinci- Selasa (01/08) Senin Kemarin (31/08),
Liberty mantan ketua DPRD Kerinci, dipanggil pihak Bareskrim Polri,
terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan
(pasal421 KUHP jo pasal 423 KUHP) dengan nomor Laporan Polisi
No.LP/421/IV/2015/BARESKRIM tanggal 3 April 2015.
Menurut informasi yang diperoleh, "Surat Palsu" untuk
rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 4 Maret 2014
tahun lalu telah melanggar hukum, karena Bamus DPRD Kerinci waktu itu
belum pernah mengadakan rapat dan menetapkan bupati dan wakil bupati
Kerinci, oleh karena itu Liberty diminta pertanggungjawabannya sebagai
orang yang paling bertanggung jawab atas pelantikan bupati dan wakil
bupati Kerinci, Adirozal dan Zainal Abidin
Lebih jauh, sumber mengatakan surat rekomendasi yang
dikirimkan kepada Gubernur Jambi untuk pelantikan bupati dan wakil
bupati Kerinci belum pernah ditetapkan. Yang ada pada waktu itu acara
rapat gabungan komisi tentang tahapan Pemilukada.
Adapun hasil rapat gabungan komisi waktu itu adalah untuk ketiga kalinya DPRD Kerinci mengadakan rapat dengan KPU, tapi KPU tidak hadir, dengan Alasan karena Bintek perhitungan suara dan logistik di KPU Provinsi Jambi.
Lebih lanjut Sumber menjelaskan, " Kemudian DPRD Kerinci waktu itu sepakat menyurati Kemendagri tentang masalah Pilkada Kerinci. Dan waktu itu ada laporan aliansi masyarakat ke gedung dewan, maka DPRD Kerinci belum menjadwalkan rapat Banmus tentang pelantikan Bupati dan wakil Kerinci terpilih. "Hasil kesepakatan DPRD Kerinci waktu itu disampaikan ke Kemendagri, tapi aneh ada salah seorang unsur pimpinan dewan mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi untuk meng SK-Kan dan menetapkan bupati dan wakil bupati tanpa melalui aturan hukum yang berlaku "
Sementara itu Liberty mantan ketua DPRD Kerinci, belum bisa dihubungi sampai berita ini dinaikkan. (KG)

0 Comments:
Posting Komentar