infokerinci.co.vu, JAMBI – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jambi
resmi melayangkan gugatan Bupati Kerinci, Adi Arozal ke PTUN Jambi.
Gugatan itu dengan Nomor 11/G/2015/PTUN.JBI. yang berkaitan dengan
pengangkatan Dirut RS Mayjend A Thalib Kerinci, Noviar Zen.
Ini dilakukan karena engangkatan itu dinilai tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu
Pasal 34 diterangkan bahwa Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis
yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Perumahsakitan. Tenaga
struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus
berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap
menjadi Kepala Rumah Sakit.
“Setelah Rakor memang kita putuskan untuk tidak langsung melayangkan
gugatan, kita masih berharap mereka (Bupati,red) bisa terbuka
pikirannya, sepertinya tidak, sehingga hari ini kita serahkan gugatan
kita,” tegas Ketua IDI wilayah Jambi, dr Deri Mulyadi, Jumat (11/9).
Kata dia, kasus ini sangat tidak menyenangkan oleh semua pihak, baik
IDI sebagai penggugat maupun pihak bupati sebagai tergugat. Karena baru
IDI wilayah Jambi yang melakukan pelaporan kepada Kepala Daerah.
Setelah memasukkan gugatan ini, IDI berharap agar permasalahan ini
cepat selesai, karena kesehatan adalah pelayanan publik yang harus terus
berjalan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Yang pastinya kami
meminta agar hakim lebih objektif, ini masalah publik bukan politik,”
kata Deri.
“Kita juga sudah dapat dukungan dari IDI Indonesia,” pungkasnya. (uci/jambiupdate.com)

0 Comments:
Posting Komentar