![]() |
| YoriParnando |
"1. sudah masuk akhir triwulan kedua di tahun 2015 serapan anggaran
menurut pimpinan DPRD (Arpan Kamil ) Kerinci pada tanggal 4 Juni 2015
hanya berkisar 10%-15%. ( apakah para SKPD Belum maksimal Bekerja /
memang tidak bisa bekerja..? )
2. Pemerintah Desa yang merupakan
orang yang paling dekat dengan rakyat bahkan untuk TPAD sampai dengan
tgl 4 juni 2015 belum ada pencairan yang padahal sudah sangat terlambat.
3. dalam undang-undang tentang pemekaran Kota Sungai Penuh jelas di
tegaskan bahwa pemberian aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot paling
lama 5 tahun semenjak diangkatnya pejabat Walikota Sungai Penuh (tidak
terlihat adanya itikad baik dari bupati Kerinci Untuk menyelesaikan
persoalan tersebut ) bahkan malah pembangunan ibu kota kabupaten di
hentikan. Tidak Jelasnya Keberadaan Aset "Kendaraan Ops/Dinas" terbukti
dengan sindiran wakil Ketua DPRD (Ady Purnomo) dengan membawa motor ke
kantor dengan memakai plat BH.8.DZ.
4. Mutasi SKPD/Kepala sekolah (SD,SMP,SMA/SMK)
- Penempatan Pejabat Struktural Kabupaten Kerinci banyak yang tidak sesuai dengan latar pendidikan. (akan berpengaruh kepada kinerja, yang seharusnya masih banyak pejabat Kerinci yang memiliki latar belakang yang sesuai)
- pengangkatan pejabat banyak yang hanya sekedar PELTU. ( seorang PELTU tidak memungkinkan untuk Bekerja secara Maksimal)
- Nonjob kepala sekolah yang tidak di sertai dengan pengangkatan ( berpengaruh besar terhadap Kegiatan Belajar Mengajar)
- Terindikasi Pelanggaran UU ASN.
- Penempatan Pejabat Struktural Kabupaten Kerinci banyak yang tidak sesuai dengan latar pendidikan. (akan berpengaruh kepada kinerja, yang seharusnya masih banyak pejabat Kerinci yang memiliki latar belakang yang sesuai)
- pengangkatan pejabat banyak yang hanya sekedar PELTU. ( seorang PELTU tidak memungkinkan untuk Bekerja secara Maksimal)
- Nonjob kepala sekolah yang tidak di sertai dengan pengangkatan ( berpengaruh besar terhadap Kegiatan Belajar Mengajar)
- Terindikasi Pelanggaran UU ASN.
5. Pemekaran Kerinci yang di janjikan oleh Bupati Kerinci selama 2
tahun kepemimpinan belum jelas nampak kepermukaan bagaimana tindak
lanjutnya.(jika pada akhir tahun kedua kepemimpinan Pemekaran belum
terjadi maka ini merupakan Pembohogan PUBLIK)
6. Pengangkatan Terhadap Pegawai Honorer K 2 yang masih belum diselesaikan / belum di SK kan.."
Tulisan ini dikomentari oleh tokoh - tokoh kerinci yang berharap bupati kerinci juga membacanya. salah satu nya H. Hasani Hamid yang notabennya mantan wakil bupati kerinci.
" Setuju, itu faktual dan kenyataan, mudah2an akan didengar dan dibaca oleh Bapak DR ADI ROZAL."

sungguh informatif dan bermanfaat untuk masyarakat kerinci, semoga bisa independent selalu by www.kerincinews.com
BalasHapussetuju www.kerincinews.com
BalasHapushehehe