infokerinci.co.vu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh
memastikan jadwal pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota digelar
26 Juli 2015 mendatang.
Kepastian pendaftaran itu ditetapkan berdasarkan keputusan KPU
Sungaipenuh dengan nomor 04/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015, dan sebelum
pendaftaran dilakukan, para bakal calon (balon) Walikota Sungaipenuh
terlebih dahulu harus menyerahkan syarat dukungan pasangan calon
walikota dan wakil walikota Sungaipenuh kepada KPU Sungaipenuh, pada 11
Juni 2015. Ujar Ketua KPU Kota Sungaipenuh Doni Umar
Setelah proses tersebut, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh mendaftar mulai 26 Juli hingga 28 Juli 2015.
“Tanggal 26 Juli baru pendaftaran cawako dan cawawako, serta
pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya kita umumkan dulu tahap pendaftarannya
pada 14 Juli,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, akan dilakukan beberapa tahapan lainnya seperti
penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat
pencalonan dan penelitian hasil perbaikan syarat calon, yang dijadwalkan
dari 28 Juli hingga 21 Agustus.
“Setelah itu baru tahap penetapan pasangan calon walikota dan calon
wakil walikota, dan dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut
pasangan cawako dan cawawako pada 24-26 Agustus 2015,” terangnya.
Kemudian, tahapan kampanye dan debat terbuka antara pasangan calon,
dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 5 Desember. Setelah masa kampanye,
dilanjutkan masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 6-8 Desember.
“Kemudian baru pemungutan suara pada 9 Desember dan penghitungan
suara di TPS, hingga rekapitulasi ditingkat kecamatan dan tingkat KPU,
dijadwalkan hingga 23 Desember,” terangnya.
Setelah rekapitulasi hasil suara, lanjut dia, akan dilanjutkan pada
tahapan penetapan pasangan calon terpilih, jika tidak ada permohonan
perselisihan hasil, pada 21-22 Desember.
Jika ada sengketa perselisihan, kata dia, akan diselesaikan ditingkat
Mahkamah Konstitusi (MK), dengan jadwal 18 Desember hingga 12 Februari.
Baru penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota pasca putusan
mahakmah pada 12-13 Februari. Terangnya.(cr1)

0 Comments:
Posting Komentar